Senin, 05 Januari 2015

Kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD)

Kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD)

Penggunaan alat pelindung diri (APD) untuk karyawan terhadap bahaya itu diperlukan ketika engineering control dan administrative control tidak layak atau efektif dalam mengurangi bahaya tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Perusahaan diharuskan untuk menentukan bahwa APD harus digunakan untuk melindungi pekerja dan memiliki kewajiban untuk menyediakan APD, termasuk peralatan pelindung pribadi untuk mata, wajah, kepala, dan kaki, dan pakaian pelindung dan penghalang (barrier). Perusahaan juga harus memastikan bahwa karyawan menggunakan dan memelihara APD dalam kondisi steril dan handal.


Bagaimana penggunaan APD yang tepat?
APD harus dikenakan dan digunakan dalam suatu cara dimana manfaat perlindungannya akan penuh. Rendahnya tingkat kepatuhan dalam mengenakan APD biasanya menunjukkan sistem manajemen keselamatan yang gagal. Hal-hal berikut dapat mengakibatkan ketidakpatuhan pemakaian APD:
  1. Perusahaan tidak memberikan APD yang berkualitas;
  2. Perusahaan tidak mengawasi penggunaan APD dengan benar;
  3. Perusahaan gagal untuk menegakkan penggunaan APD, atau
  4. Perusahaan tidak melatih karyawan pada penggunaan APD dengan benar.
Apa saja jenis-jenis APD?
Jenis-jenis APD terdiri dari veverapa kategori:
  • Pelindung wajah dan mata
  • Pelindung kepala (termasuk bagian-bagian lain di kepala seperti telinga)  
  • Pelindung kaki
  • Pelindung tangan
  • Pakaian pelindung
  • Salep (ointments) pelindung
  • Shields (berfungsi seperti perisai)
  • Penghalang (barriers)
  • Restraints (bersifat mengekang atau menahan) - Body harness

Kapan dan dimana PPE diperlukan?
APD diperlukan dimanapun jika kondisi yang tercantum di bawah ini ditemui dimana kondisi-kondisi ini mampu menyebabkan cedera (diserap, dihirup, atau kontak fisik).
  • Proses-proses yang berbahaya
  • Lingkungan yang berbahaya
  • Bahan kimia berbahaya
  • Bahaya radiologi
  • Sesuatu yang dapat menyebabkan iritasi mekanis
Siapa yang membayar APD?
APD yang digunakan selama bekerja harus disediakan oleh perusahaan tanpa pembebanan biaya kepada karyawan. Namun, perushaan tidak diharuskan membayar untuk pelindung jari kaki yang tidak khusus (termasuk steel-toe shoes atau steel-toe boots) kecuali jika memang terdapat hazard untuk jari kaki maka perlu disedikan pelindung khusus dan perusahaan juga tidak diharuskan membayar kacamata khusus keamanan non-resep, asalkan perusahaan mengijinkan barang-barang tersebut untuk dikenakan di tempat kerja itu sudah cukup.


"SALAM SAFETY" 

Referensi : Berbagai Sumber                                  Kembali Menu Utama -->

Tidak ada komentar:

Posting Komentar