Senin, 05 Januari 2015

Pos Pertolongan Pertama (P3K)

Pos Pertolongan Pertama (P3K) & Perlengkapannya

Post pertolongan pertama & perlengkapannya adalah hal yang wajib tersedia di lokasi kerja. Perusahaan harus menyadari kebtuhan post pertolongan pertama. Pos pertolongan pertama beserta kelengkapannya harus diawasi dan di bawah tanggung jawab orang yang tepat dan terlatih.

Persyaratan Pos Pertolongan Pertama
Ukuran ruangan memadai. Penerangan dan ventilasi dalam ruangan harus baik. Mudah diakses dan aksesnya memadai bila pasien harus dipindahkan dengan kursi roda atau tandu. Ruangan juga punya akses yang mudah ke toilet.

Ruangan sendiri terdiri dari sebagai berikut
  • wastafel dengan keran air panas dan dingin, sabun dan tissue pengering
  • Kursi kerja beserta troli
  • Lemari tempat penyiapan obat-obatan, balutan dan linen
  • Tempat sampah medis
  • Stop kontak listrik
  • Tempat tidur periksa dengan bantal dan selimut
  • Kursi
  • Tirai atau kain penyekat yang mudah dipindahkan
  • Meja dan telepon
  • Tandu dan perlengkapan untuk memindahkan pasien
  • Kotak PPGD yang sesuai dengan lingkungan kerja
  • Sumber penerangan yang memadai
  • Mobil Ambulan jika diperlukan
Kotak Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) atau biasa disebut kotak P3K
Kotak PPGD ini terdiri dari sejumlah alat yang digunakan dalam memberi pertolongan pertama. Kotak PPGD dapat dibuat berbeda, isinya tergantung kebutuhan, Variasi antar tempat dapat terjadi karena menyesuaikan dengan peraturan pemerintah dan organisasi itu sendiri.

Penempatan dan Tampilan
Wadah PPGD dapat berupa kotak plastik, tas, atau lemari kecil yang menempel di dinding. Jenis dari wadah tersebut tergantung pada tujuannya dan ukurannya dapat bervariasi dari sebesar dompet sampai ransel besar. Dalam standar internasional (ISO) dan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI no.PER-15/MEN/VIII/2008 menyebutkan bahwa warna standar untuk Kotak PPGD adalah hijau dengan tanda palang putih agar mudah dikenali oleh setiap orang yang membutuhkannya.
Kotak PPGD secara komersial dijual bebas dan umumnya hanya untuk pertolongan pada cidera ringan.

Peraturan Lokal mengenai Post Pertolongan Pertama
Berdasarkan regulasi nasional mengenai keselamatan di tempat kerja, Peraturan menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi PER-15/MEN/VIII/2008 mengenai pertolongan pertama di tempat kerja adalah setiap perusahaan wajib menyediakan fasilitas pertolongan pertama di tempat kerja sebagai berikut;
  • Ruang Pertolongan  Pertama
  • Kotak PPGD beserta isinya.
  • Perlengkapan evakuasi dan transportasi.
  • Peralatan tambahan, seperti perlindung diri  bagi pekerja yang bekerja di lingkungan dengan resiko tinggi.
"SALAM SAFETY"
Referensi : Berbagai Sumber                                  Kembali Menu Utama -->

Tidak ada komentar:

Posting Komentar